Asas ne bis in idem adalah asas yang menyatakan orang tidak boleh
dituntut sekalilagi lantaran pebuatan (peristiwa) yang baginya telah
diputus oleh hakim. Jadi asas ne bis in idem merupakan asas yang
melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi
kejahatan yang sama. Asas ini penting diterapkan selain untuk menjamin
bahwa suatu perkara harus berakhir, juga demi kepastian hukum,
perikemanusiaan dan wibawa putusan hakim.
Dalam KUHP pemberlakukan asas ne bis in idem dijelaskan bahwa:
1.
Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak
boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim terhadap
dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
2. Jika
putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap
orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan
penuntutan dalam hal:
a. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;
b.
putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah
diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena
daluwarsa.